PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNPT.
BAB 2 — ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNPT.