PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.