PERPRES
PERPRES_46_2010
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT. (2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi.
