PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN AMANDEMENT TO THE CONVENTION ON THE...
Pasal 1
Mengesahkan Amendment to the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah INDONESIA di Wina, Austria, pada tanggal 8 Juli 2005 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
