PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur o]eh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
