PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Perdagangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
