PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No.79 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2022
,
ttd
2022, No.79 -6-
