PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.85 5
