PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja organisasi dibawahnya.
PENDANAAN
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja organisasi dibawahnya.
PENDANAAN