PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 47
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
