PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 42
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.85 15
TATA KERJA
