PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 4
Kementerian Pertanian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
- Badan Ketahanan Pangan;
- Badan Karantina Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian;
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
www.peraturan.go.id
2015, No.85 4
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
