PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 35
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.