PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 32
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.