PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
