PERPRES
KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.85 8
