Pasal 89
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf g terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, keagamaan, dan evakuasi bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat.
