Pasal 83
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan keagamaan antara lain melasti, rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan, kegiatan pelabuhan, landing point kabel dan/atau pipa bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas perairan, konservasi lingkungan pesisir, pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan sempadan pantai sebagai ruang publik, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, dan kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana tsunami dan gempa bumi;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat dan menghalangi dan/atau menutup ruang dan jalur evakuasi bencana.
