Pasal 46
BAB 4 — ### RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a
meliputi:
daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai ditetapkan di Kecamatan Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, dan
Kecamatan Sukawati di Kabupaten Gianyar, Kecamatan Denpasar Timur dan Kecamatan Denpasar Selatan di Kota Denpasar, Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara, dan Kecamatan Mengwi di Kabupaten Badung, serta Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan di Kabupaten Tabanan.
