Pasal 15
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan
sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti.
(2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya meliputi:
- di Kawasan Perkotaan Mangupura, Kabupaten Badung, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
9 / 59
www.hukumonline.com
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang nasional dan regional;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan olahraga.
- di Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kabupaten Badung, terdiri atas:
pusat pemerintahan kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat industri pendukung pariwisata;
pusat pendidikan tinggi;
pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; dan
pusat kegiatan olahraga.
- di Kawasan Perkotaan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
pusat pemerintahan kecamatan;
pusat kegiatan pertanian;
pusat perdagangan dan jasa skala nasional;
pusat industri pendukung pariwisata; dan
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian.
- di Kawasan Perkotaan Gianyar, Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat industri pendukung pariwisata;
pusat kesehatan skala regional;
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan olahraga.
- di Kawasan Perkotaan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
pusat pemerintahan kecamatan;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat industri pendukung pariwisata;
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; dan
pusat kegiatan pertanian.
- di Kawasan Perkotaan Tabanan, Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
10 / 59
www.hukumonline.com
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata;
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
pusat kesehatan skala regional; dan
pusat kegiatan pertanian.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
