PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 12
BAB 3 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan
pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai penggerak dan penunjang
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
8 / 59
www.hukumonline.com
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
