PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Pasal 118
BAB 8 — ### PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita dapat disampaikan secara lisan
dan/atau tertulis secara individu dan/atau berkelompok seperti desa pekraman dan/atau organisasi kemasyarakatan lokal lainnya.
(2) Peran masyarakat dapat disampaikan kepada:
menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang;
Gubernur; dan/atau
Bupati atau Walikota.
(3) Peran masyarakat juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota.
