Pasal 103
BAB 6 — ### ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam
pemberian izin pemanfaatan ruang.
(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau
bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.
Bagian Keempat
Arahan Insentif dan Disinsentif
