PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI...
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini telah menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya atau jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
