PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
