PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2005 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2006
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama. Pasal 8 …
