PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2005 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2006
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.
