Pasal 20
(1) Pendanaan belanja operasional BNPP dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada Bagian Anggaran BNPP.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan teknis pembangunan
batas wilayah negara dan kawasan perbatasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian/
Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikoordinasikan oleh BNPP.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.79 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
