PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 201431 Agustus 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 20142 September 2013
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
