PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi PRESIDEN, dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN Tim Dokter Kepresidenan diberikan honorarium berdasarkan ketentuan mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan.
