PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Apabila diperlukan, pelayanan kesehatan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 setelah mendapat persetujuan
atau Wakil PRESIDEN, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
