PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
