PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial dan tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing- masing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
