PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
DJSN mempunyai tugas : a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; b. mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
