Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk menjadi angota DJSN, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah; d. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat; e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota; f. lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu); g. memiliki keahlian di bidang jaminan sosial; h. memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
