PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA...
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu bulan. (2) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Komisi. (3) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, Rapat Komisi dipimpin oleh salah satu anggota yang ditunjuk oleh Ketua Komisi atau salah satu anggota yang disepakati oleh para anggota komisi.
