Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil dengan tugas memberikan dukungan administrasi dan pelayanan operasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJSN. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan eselon Il.a. (3) pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah menduduki pangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b). (4) Sekretaris DJSN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua DJSN. (5) Pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
