PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.
