PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
