PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
