PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 38
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisa beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
