Pasal 33
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
www.peraturan.go.id
2015, No.83 13
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
