PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Asia dan Pasifik;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Afrika;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Timur Tengah;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Amerika;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama Eropa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ASEAN;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama multilateral;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia,
