PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan demokrasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi masyarakat sipil;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan umum dan partai politik;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi khusus;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam negeri;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
