PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL...
Pasal 3
Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kepastian hukum; c. partisipasi; d. transparansi; dan e. akuntabilitas.
