PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
