PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan Penyuluh Agama setiap bulan.
