PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGAKHIRAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN...
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
