Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat: a. menetapkan standar pelayanan minimal jalan tol; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas jalan tol; d. memberikan konsesi pengusahaan jalan tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 (lima puluh) tahun jika pengembalian investasi bersumber dari dana yang diperoleh dari pengguna jalan tol; e. memberikan perpanjangan konsesi berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan f. memberikan masa pembayaran berkala berbasis layanan kepada PT Hutama Karya (Persero) paling lama 15 (lima belas) tahun jika pengembalian investasi berasal dari pembayaran berkala berbasis layanan. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 189144 A Agar PREStDEt{ REPTJ'LIK IHDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, rtd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Depu Perundang-undangan dan Hukum, SK No 198425 A Djaman
