PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2022
,
ttd.
2022, No.74 -5-
